Pengusulan Calon Penerima Penghargaan Pelestari Fungsi Lingkungan Hidup dan Kalpataru
Pengusulan Calon Penerima Penghargaan Pelestari Fungsi Lingkungan Hidup dan Kalpataru melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur masih ditunggu sampai dengan Tanggal 9 Pebruari 2018.
Kapataru adalah penghargaan yang diberikan kepada mereka, baik individu, maupun kelompok, yang dinilai berjasa dalam merintis, mengabdi, menyelamatkan, dan membina Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Perbedaan Kalpataru dengan Pelestari Fungsi Lingkungan Hidup adalah Kalpataru merupakan penghargaan tingkat Nasional yang Penilaiannya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedangkan Pelestari Fungsi Lingkungan Hidup adalah penghargaan tingkat Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur
Kategori Kalpataru maupun Pelestari Fungsi Lingkungan Hidup antara lain:
Syarat Administrasi yang harus dipenuhi antara lain:
Kapataru adalah penghargaan yang diberikan kepada mereka, baik individu, maupun kelompok, yang dinilai berjasa dalam merintis, mengabdi, menyelamatkan, dan membina Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Perbedaan Kalpataru dengan Pelestari Fungsi Lingkungan Hidup adalah Kalpataru merupakan penghargaan tingkat Nasional yang Penilaiannya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedangkan Pelestari Fungsi Lingkungan Hidup adalah penghargaan tingkat Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur
Kategori Kalpataru maupun Pelestari Fungsi Lingkungan Hidup antara lain:
- Perintis Lingkungan adalah individu bukan pegawai negeri atau bukan pejabat negara yang mempelopori upaya luar biasa Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan merupakan kegiatan baru di wilayah/kawasan tertentu dan/atau berhasil mengembangkan teknologi lokal yang ramah lingkungan.
- Pengabdi Lingkungan adalah individu baik petugas lapangan dan/atau pegawai negeri atau aparatur sipil negara yang mendedikasikan hidupnya dalam upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melampaui kewajiban dan tugas pokok profesi dalam jangka waktu lama secara berurutan paling sedikit 5 (lima) tahun.
- Penyelemat Lingkungan adalah kelompok orang dan/atau lembaga yang menjaga dan/atau memperbaiki penyelamatan fungsi dan tatanan lingkungan hidup atas dasar prakarsa kelompok.
- Pembina Lingkungan adalah individu/tokoh masyarakat bukan pejabat pemerintah yang melakukan pembinaan untuk membangkitkan kesadaran, pakarsa, dan peran masyarakat guna melestarikan fungsi dan tatanan lingkungan hidup dan/atau berhasil mengimplementasikan temuan teknologi baru yang ramah lingkungan.
Syarat Administrasi yang harus dipenuhi antara lain:
- Formulir Pengusulan Penghargaan Pelestari Fungsi Lingkungan (memakai format Lampiran I Formulir A Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.30/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017)
- Matrik Data Kegiatan Calon Penerima Penghargaan Pelestari Fungsi Lingkungan (memakai format Lampiran I Formulir B Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.30/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017)
- Selayang Pandang, sebuah ringkasan kegiatan calon penerima penghargaan dari awal dan akhir disertai dengan keberhasilan yang dicapai.
Catatan yang harus diperhatikan untuk kelengkapan Administrasi antara lain :
- Formulir Pengusulan dan Matrik Data Kegiatan Calon dijilid menjadi satu dilengkapi dengan data-data penunjang lainnya seperti legalitas identitas calon, foto-foto, sertifikat, penghargaan, dll.
- Selayang Pandang dijilid tersendiri.
- Untuk legalitas calon perlu diperhatikan hal-hal seperti tabel dibawah
No
|
Unsur
|
Kelengkapan Administrasi
|
|
1
|
Nama Pengusul
|
Individu
|
KTP
|
Organisasi
|
Akte Pendirian, Surat
Keterangan MenKumHam / Bakesbangpol
|
||
Instansi/
Pemerintah Daerah
|
TTD dan Stempel Instansi
|
||
2
|
Nama Calon dan Lama Kegiatan
|
Lama Kegiatan
|
Minimal 5 Tahun
|
Individu
|
KTP/SIM/NPWP/KK/Akte
Kelahiran/ Paspor, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
|
||
Kelompok
|
KTP/SIM/NPWP/KK/Akte
Kelahiran/ Paspor (minimal 3 orang berdomisili yang sama), Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK)
|
||
3
|
Pekerjaan
|
Kategori Perintis/
Pembina
|
Pekerjaan terisi pada
Formulir
|
Kategori Penyelamat
|
Pekerjaan terisi pada
Formulir dengan menyebutkan Pekerjaan Ketua dan Pekerjaan Anggota secara umum
|
||
Kategori Pengabdi
|
Uraian Tupoksi selama
kegiatan berlangsung (minimal 5 tahun)
|
||
4
|
Organisasi
|
Kategori Penyelamat
|
Akta Notaris, NPWP, Struktur
Organisasi
|
5
|
Pendidikan
|
Semua Kategori
|
Pendidikan Terisi pada
Formulir
(Untuk Kelompok disebutkan
Pendidikan Ketua)
|
Komentar
Posting Komentar