Pengusulan Calon Penerima Penghargaan Pelestari Fungsi Lingkungan Hidup dan Kalpataru

Pengusulan Calon Penerima Penghargaan Pelestari Fungsi Lingkungan Hidup dan Kalpataru melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur masih ditunggu sampai dengan Tanggal 9 Pebruari 2018.

Kapataru adalah penghargaan yang diberikan kepada mereka, baik individu, maupun kelompok, yang dinilai berjasa dalam merintis, mengabdi, menyelamatkan, dan membina Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Perbedaan Kalpataru dengan Pelestari Fungsi Lingkungan Hidup adalah Kalpataru merupakan penghargaan tingkat Nasional yang Penilaiannya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedangkan Pelestari Fungsi Lingkungan Hidup adalah penghargaan tingkat Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur

Kategori Kalpataru maupun Pelestari Fungsi Lingkungan Hidup antara lain:

  1. Perintis Lingkungan adalah individu bukan pegawai negeri atau bukan pejabat negara yang mempelopori upaya luar biasa Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan merupakan kegiatan baru di wilayah/kawasan tertentu dan/atau berhasil mengembangkan teknologi lokal yang ramah lingkungan.
  2. Pengabdi Lingkungan adalah individu baik petugas lapangan dan/atau pegawai negeri atau aparatur sipil negara yang mendedikasikan hidupnya dalam upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melampaui kewajiban dan tugas pokok profesi dalam jangka waktu lama secara berurutan paling sedikit 5 (lima) tahun.
  3. Penyelemat Lingkungan adalah kelompok orang dan/atau lembaga yang menjaga dan/atau memperbaiki penyelamatan fungsi dan tatanan lingkungan hidup atas dasar prakarsa kelompok.
  4. Pembina Lingkungan adalah individu/tokoh masyarakat bukan pejabat pemerintah yang melakukan pembinaan untuk membangkitkan kesadaran, pakarsa, dan peran masyarakat guna melestarikan fungsi dan tatanan lingkungan hidup dan/atau berhasil mengimplementasikan temuan teknologi baru yang ramah lingkungan.


Syarat Administrasi yang harus dipenuhi antara lain:
  1. Formulir Pengusulan Penghargaan Pelestari Fungsi Lingkungan (memakai format Lampiran I Formulir A Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.30/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017)
  2. Matrik Data Kegiatan Calon Penerima Penghargaan Pelestari Fungsi Lingkungan (memakai format Lampiran I Formulir B Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.30/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017)
  3. Selayang Pandang, sebuah ringkasan kegiatan calon penerima penghargaan dari awal dan akhir disertai dengan keberhasilan yang dicapai.

Catatan yang harus diperhatikan untuk kelengkapan Administrasi antara lain :
  1. Formulir Pengusulan dan Matrik Data Kegiatan Calon dijilid menjadi satu dilengkapi dengan data-data penunjang lainnya seperti legalitas identitas calon, foto-foto, sertifikat, penghargaan, dll.
  2. Selayang Pandang dijilid tersendiri.
  3.  Untuk legalitas calon perlu diperhatikan hal-hal seperti tabel dibawah
No
Unsur
Kelengkapan Administrasi
1
Nama Pengusul
Individu
KTP
Organisasi
Akte Pendirian, Surat Keterangan MenKumHam / Bakesbangpol
Instansi/
Pemerintah Daerah
TTD dan Stempel Instansi
2
Nama Calon dan Lama Kegiatan
Lama Kegiatan
Minimal 5 Tahun
Individu
KTP/SIM/NPWP/KK/Akte Kelahiran/ Paspor, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Kelompok
KTP/SIM/NPWP/KK/Akte Kelahiran/ Paspor (minimal 3 orang berdomisili yang sama), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
3
Pekerjaan
Kategori Perintis/
Pembina
Pekerjaan terisi pada Formulir
Kategori Penyelamat
Pekerjaan terisi pada Formulir dengan menyebutkan Pekerjaan Ketua dan Pekerjaan Anggota secara umum
Kategori Pengabdi
Uraian Tupoksi selama kegiatan berlangsung (minimal 5 tahun)
4
Organisasi
Kategori Penyelamat
Akta Notaris, NPWP, Struktur Organisasi
5
Pendidikan
Semua Kategori
Pendidikan Terisi pada Formulir
(Untuk Kelompok disebutkan Pendidikan Ketua)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evaluasi Perolehan Penghargaan Kalpataru dan Pelestari Fungsi Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur

Daftar Usulan Calon Penerima Penghargaan Pelestari Fungsi Lingkungan Hidup dan Kalpataru Tahun 2018 (Update 8 Pebruari 2018)